Berita Beredar Mendagri Izinkan Penjualan Pulau Itu Keliru, Tito: Sejengkal Pun Tak Boleh Dijual untuk Asing

Berita Beredar Mendagri Izinkan Penjualan Pulau Itu Keliru, Tito: Sejengkal Pun Tak Boleh Dijual untuk Asing

Kepulauan Widi Maluku Utara (dok Pemprov Malut). --

Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. 

Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pagaralam Berduka, Wakil Wali Kota Muhammad Fadli Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Siti Fatimah Palembang

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Benni.

Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

BACA JUGA:Hasil Memuaskan Wakil Indonesia di BWF WTF 2022, Unggulan Utama Dibungkam Jorji, Bagusnya Semua Menang

Dia menekankan, kalau PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. 

Mendagri, kata Benni, telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII. Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas. (fin)

 

Sumber: