Berita Beredar Mendagri Izinkan Penjualan Pulau Itu Keliru, Tito: Sejengkal Pun Tak Boleh Dijual untuk Asing

Berita Beredar Mendagri Izinkan Penjualan Pulau Itu Keliru, Tito: Sejengkal Pun Tak Boleh Dijual untuk Asing

Kepulauan Widi Maluku Utara (dok Pemprov Malut). --

JAKARTA, OGANILIR.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat bicara. 

Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan untuk meluruskan pemberitaan beberapa media yang kurang tepat.

Itu mengutip dan mengartikan pernyataan Mendagri soal lelang pulau yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII). 

BACA JUGA:Pagaralam Berduka, Wakil Wali Kota Muhammad Fadli Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Siti Fatimah Palembang

Beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru.

Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin, 5 Desember 2022.

Berita lelang Kepulauan Widi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat bicara. 

BACA JUGA:DPR Usul Kurikulum Bencana Dimasukkan Dalam Revisi RUU Sisdiknas, Materinya Sedang Digodok Kemendikbud Ristek

Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. 

Tito menegaskan, regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni, Rabu 7 Desember 2022. 

BACA JUGA:Pecatan Polisi Masih Ngaku Polisi Tipu Agen BRI Link di Rejang Lebong Bengkulu, Kasusnya Viral Terekam CCTV

Benni lebih lanjut menegaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sumber: