Kecelakaan Kerja di PT OKI Pulp and Papers Mills, ini Kata Kapolres OKI

Kecelakaan Kerja di PT OKI Pulp and Papers Mills, ini Kata Kapolres OKI

Gelar perkara kasus kecelakaan kerja PT OKI Pulps and Papers Mills di Polres OKI.--

Kecelakaan Kerja di PT OKI Pulp and Papers Mills, ini Kata Kapolres OKI 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Komitmen Polres (Ogan Komering Ilir) OKI di bawah kepemimpinan AKBP Hendrawan Susanto SH SIK untuk mengatensi laporan kasus meninggalnya karyawan PT OKI Pulp and Papers Mills di area perusahaan, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kapolres OKI menegaskan pihaknya dalam hal ini bersama pihak internal Polres OKI dan penyidik polsek Air Sugihan telah melaksanakan gelar perkara terkait dengan adanya laporan informasi tersebut.

"Setiap peristiwa yang terjadi diduga adanya indikasi pidana itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah peristiwa itu bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak. Kalau tidak ada peristiwa pidana, kita tidak bisa lanjut. Kalau  peristiwa tersebut ada pidana kita bisa lanjutkan penyidikan,” kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.

BACA JUGA:10 Kepala Seksi hingga Kapolsek di Lingkungan Polres OKI di Mutasi, Kapolres Ucapkan Ini

"Kemarin Jumat (7/6) sekira pukul 13.30 wib gelar perkara telah kita laksanakan di Polres OKI yang dihadiri oleh kedua orang tua korban AP, saudara almarhum, istri almarhum dan pihak lawyer dari PT OKI Pulp and Papers Mills."

Dalam penyelidikan kasus ini ada 13 orang saksi yang kita periksa terkait kasus tersebut, terang  Hendrawan, bahwa perkara tersebut adalah murni musibah kecelakaan kerja sehingga kesimpulan gelar penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana. 

Dari hasil penyelidikan berupa adanya keterangan saksi, bukti CCTV dan barang bukti lain yang didapat penyidik di TKP terdapat kesimpulan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam tangki limbah pabrik dan meninggal dunia. Korban dalam bekerja melakukan pengecekan tangki limbah dilakukan sendiri, yang semestinya harus dilakukan minimal 2 orang yaitu dibantu oleh helper sebagai bentuk body system dalam bekerja.

BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan 990 Butir Pil Ekstasi

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2024 yang lalu sekira pukul 08.45 WIB di areal PT  OKI Pulp and Papers Mills Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan. Dimana korban AP (26) ditemukan telah meninggal dunia di dalam tangki  pembuangan limbah PT OKI Pulp and Papers Mills.

Sumber: