Terpidana Kasus Bom Bali 1 Umar Patek Bebas, BNPT Janji Awasi Ketat dan Sudah Jalani Program Deradikalisasi
Umar Patek bisa segera bebas bersyarat dan mengatakan akan aktif membantu program deradikalisasi. (foto afp/adek berry).--
BANDUNG, OGANILIR.CO - Umar Patek menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 8 Desember 2022.
Pembebasan Umar Patek ini sedikit menyita perhatian.
Pasalnya, otak bom Bali 1 itu bebas sehari setelah aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berjanji akan melakukan pengawasan terhadap mantan napi terorisme, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek.
Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya.
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Umar Patek sudah menjalani program deradikalisasi.
Ia pun cukup optimistis, mantan narapidana gembong terorisme itu akan menjadi warga negara yang baik.
“Iya, benar Umar Patek juga sudah menjalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik,” katanya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis, 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Rubber Game, Anthony Ginting Sukses Raih Kemenangan Keduanya di BWF World Tour Finals 2022
Hal itu dikarenakan, selama menjalani program, Umar dinilai sangat kooperatif dengan petugas.
“Kami optimistis itu karena dalam program yang selama ini dalam ratas mereka sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, densus, dan BNPT,” jelasnya.
Umar Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.
Selain Umar, terdapat 27 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeboman tersebut.
Sumber: