KPU Ogan Ilir Buka Pendaftaran Pantarlih
Komisioner KPU Ogan Ilir melakukan konferensi Pers--
KPU Ogan Ilir Buka Pendaftaran Pantarlih
OGANILIR.CO-Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .
Pantarlih sendiri dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dalam acara konferensi Pers di Kantor KPU Ogan Ilir, Kamis, 13 Juni 2024 merilis pembentukan Panitia Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pilkada OKI Diluncurkan, KPU Perkenalkan Si Tikar Maskot Pilbup
“Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 , sesuai dengan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,’’kata Masjidah SHi MH, didampingi 4 komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, Arbain SPdI, Robby Ardiansyah SH, Rusdi SSos.I dan Yahya HL SPd.MSi.
Dijelaskan Masjidah, Pengumuman pendaftaran calon Partarlih dimulai 13-17 Juni 2024, dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai 13-19 Juni 2024.
“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan 14-20 Juni 2024 dan hasil pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024,’’jelasnya .
BACA JUGA:Bakal Launching Pilkada, KPU OKI Hadirkan Andika Kangen Band
Kemudian penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024,’’Untuk pelantikannya akan dilaksanakan 24 Juni 2024 mendatang dengan masa kerja 24 Juni-25 Juli 2024,”lanjutnya .
Lebih lanjut Masjidah mengatakan, syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, seperti surat pendaftaran
daftar riwayat hidup, Fotokopi E-KTP, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA sederajat).
Kemudian Pas foto, berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta dan surat pernyataan sehat secara rohani.
BACA JUGA:Audiensi ke KPU Sumsel, Mappilu PWI Siap Bekerja Sama
Sumber: