EA Bakal Berlebaran di Penjara, Dibekuk Tim Gabungan Macan Komering dan Ditnarkoba Polda Sumsel

EA Bakal Berlebaran di Penjara, Dibekuk Tim Gabungan Macan Komering dan Ditnarkoba Polda Sumsel

Tim gabungan Macan Komering Polres OKI dan Ditnarkoba Polda Sumsel membekuk pengedar narkoba--

EA Bakal Berlebaran di Penjara, Dibekuk Tim Gabungan Macan Komering dan Ditnarkoba Polda Sumsel

KAYUAGUNG, oganilir.co - Jelang Idul Adha Tim gabungan Macan Komering Polres OKI dan Ditnarkoba Polda Sumsel berhasil membekuk pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang.

Tim yang di pimpin Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu SIK, didampingi Kabag OPS Polres OKI Kompol Abdul Rachman dan Katim Macan Komering Iptu Djunaidi SH mengatakan,t im berangkat sekira pukul 16.00 WIB menggunakan truk dan sepeda motor menuju ke TKP.Sebelum berangkat kita atur strategi terlebih dahulu,"terangnya Jumat 14 Juni 2024.

Tim dibagi menjadi tiga, ada yang  melakukan penyamaran dengan berpura pura transaksi dan tim yang lain bersiap melakukan penggrebekan.

Setelah tiba di TKP tim  langsung menjalankan rencana dan berhasil mengamankan EA ( 37 ), Warga desa Mangun Jaya kampung II Kecamatan  Padang.

BACA JUGA:Duit Rp12 Juta Diserahkan, Warga Tanjung Karang tak Bisa Gandakan Uang

Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan Pelaku merupakan TO ( Target Operasi) polisi.

Ini semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke pengaduan masyarakat.

Masyarakat resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan narkoba di desa mereka, ujar Kapolres.

TKP berada di kebun jeruk,  jaraknya lebih kurang 300 meter dari jalan raya desa Mangun jaya.Kec. Sp. Padang.  Sehingga anggota harus bersusah payah dengan berlari masuk ke dalam kebun karena jalan hanya bisa di akses oleh kendaraan roda dua," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Kalah Perkara, PN Kayuagung Eksekusi Rumah Tergugat

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah sajam, 8 (delapan) bong, dua timbangan, Hp merek vivo berikut SIM card nya, dua kantong kecil paket sabu, 42 biji pirek,  lima biji korek api, satu  buah box untuk memecah Narkoba dan accu kecil.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKI, kemudian tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin untuk dilakukan pemeriksaan / dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas dia.

Ia  mengimbau kepada masyarakat OKI,  ayo kita jauhi narkoba, sayangi diri anda dan keluarga. Ingat, banyak korban generasi muda dan munculnya kejahatan baru yang disebabkan oleh narkoba.

Sumber: