Lewat Mekanisme Konstitusi Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Lewat Mekanisme Konstitusi Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022. foto: antara/boyke ledy watra.--

Sumber: