Kejam Kau Ibu Tiri, Orang Nagih Utang Disuruh Masuk ke Kamar Anak Gadisnya, Biar Utang Rp 300 Ribu Lunas
Kasus ibu tiri tega jual anak gadisnya. Ilustrasi/oganilir.co --
Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk ibu tiri korban masih dalam pengejaran. Dia sudah ditetapkan menjadi DPO,” tutup Syafnil. (jpnn)
Sumber: