Kejam Kau Ibu Tiri, Orang Nagih Utang Disuruh Masuk ke Kamar Anak Gadisnya, Biar Utang Rp 300 Ribu Lunas

Kejam Kau Ibu Tiri, Orang Nagih Utang Disuruh Masuk ke Kamar Anak Gadisnya, Biar Utang Rp 300 Ribu Lunas

Kasus ibu tiri tega jual anak gadisnya. Ilustrasi/oganilir.co --

Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk ibu tiri korban masih dalam pengejaran. Dia sudah ditetapkan menjadi DPO,” tutup Syafnil. (jpnn)

 

Sumber: