Selidiki Dugaan Pelanggaran Pengusulan Guru Besar, ULM Bentuk Tim
Iwan Aflanie (dua dari kanan) bersama tim internal ULM. foto: antara--
Selidiki Dugaan Pelanggaran Pengusulan Guru Besar, ULM Bentuk Tim
BANJARMASIN, oganilir.co - Pelanggaran yang dilakukan salah satu dosen yang merekayasa persyaratan pengusulan guru besar membuat pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, angkat bicara.
Pihak kampus ULM angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran dosen, yang merekayasa persyaratan pengusulan guru besar, dengan cara mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator alias proses penerbitannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ULM membentuk tim internal guna mengusutnya hingga tuntas.
"Tim internal berjumlah lima orang untuk mengusut tuntas masalah dugaan pelanggaran integritas akademik ini," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip dari Antara, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Mahasiswa se-Jabodetabek Aksi di Depan Kampus UNJ Minta Jokowi Mundur, Guru Besar-Dosen Bergabung
Iwan mengakui, ULM diminta langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim internal guna melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan syarat pengusulan guru besar oleh sejumlah dosen.
Selama prosesnya, tim internal ULM melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dan didesak agar secepatnya menyampaikan hasil investigasi.
"Kasus ini harus segera diselesaikan demi menjaga nama baik ULM," tegasnya.
Iwan menyatakan pula percepatan penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia termasuk ULM demi meningkatkan daya saing dan kemajuan sebuah universitas.
BACA JUGA:Diundang Wantannas, Beberapa Guru Besar di Semarang Ogah Datang
Meski begitu, dipastikannya ULM telah melaksanakannya dengan koridor yang benar dan sesuai aturan di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Jadi setiap dosen yang berpotensi bisa mengusulkan guru besar ada syarat ketat harus dilalui di internal ULM, kemudian mereka mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah, membuat buku dan yang lainnya.
"Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami," tegasnya.
Sumber: