Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Disebut Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Daerah, NTT dan Sulawesi Utara

Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Disebut Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Daerah, NTT dan Sulawesi Utara

Logo Partai Ummat. Partai Ummat dinyatakan gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024. (Instagram Partai Ummat)--

Sebelumnya, KPU membacakan hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024. Pembacaan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Partai Ummat. Sebab, partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi.

BACA JUGA:Babak Pertama, Argentina Unggul 2-0 Lewat Penalti Messi dan Aksi Solo Run Julian Alvarez yang Tak Terbendung

Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi. Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.

Sehingga, dari total 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia. (jpg/fajar)

Sumber: