Empat PMI Kabupaten di Sumsel Bermasalah, Kejari Ogan Ilir Bakal Bidik Tersangkanya

Kantor PMI Ogan Ilir--
OGANILIR.CO- Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Di Empat Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sempat bermasalah.
PMI Empat Kabupaten tersebut, PMI Kabupaten Muara Enim, PMI Kabupaten Banyuasin, PMI Kota Palembang dan yang terbaru PMI Kabupaten Ogan Ilir.
Informasi yang berkembang, dugaan penyelewengan dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023-2024 nilainya Rp 2 miliar.
Tidak hanya itu, sempat viral secara berantai di media sosial dan WhatsApp penetapan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengenai Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir tanggal 25 Maret 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Kantor PMI.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, KSR PMI Unsri Gelar Donor Darah
Dalam surat permohonan penggeledahan tersebut menuliskan nama ASN di Pemkab Ogan Ilir Berinisial R.
Benarkah? Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Assarofi, memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 14 April 2025.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi --
"Kejari Ogan Ilir saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ,"kata Muhammad Assarofi.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Wawako Palembang Langsung Ditahan
Dikatakannya, proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan kantor PMI Ogan Ilir
"Sudah belasan saksi yang sudah kita mintai keterangannya, mereka pengurus PMI Ogan Ilir " ujar Assarofi.
Sedangkan penggeledahan Kantor PMI Ogan Ilir sendiri telah dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis 27 Maret 2025 lalu.
Untuk temuan yang didapatkan selama penggeledahan, Assarofi belum bersedia memberikan keterangan secara detail.
BACA JUGA:Mantan Wawako Kota Prabumulih Dapat Dukungan dari DC PDI-P Untuk Maju Pilkada 2024
"Ada pokoknya (temuan). Nanti akan Kami jelaskan setelah ada penetapan tersangka,"lanjutnya.
Masih kata Assarofi, penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir terkait perhitungan kerugian negara ini," tuturnya.
Ditambahkan Assarofi, bahwa dana hibah yang diterima oleh PMI Ogan Ilir pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing berjumlah Rp 1 miliar per tahun.
BACA JUGA:PMI di Hong Kong Korban Pembunuhan, KPPMI Siap Pulangkan Jenazah
Sehingga bila dikalkulasikan nilai anggaran hibah yang dialokasikan untuk PMI Ogan Ilir dalam dua tahun tersebut mencapai Rp 2 miliar. (Sid)
Sumber: