Polda Sumsel Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
Pemusnahan Narkoba di Polda Sumsel --
Polda Sumsel Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
OGANILIR.CO-PALEMBANG-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, 1.552,15 gram sabu
Pemusnahan dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, dihalaman kantornya, Rabu 31 Juli 2024 . Turut menghadiri acara pemusnahan tersebut, Perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kadiskominfo Prabumulih Dukung Pj Wako Berantas Narkoba
“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.
AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.
BACA JUGA:Kadin Kominfo Prabumulih Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.
“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.
“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
BACA JUGA:Satnarkoba OKI Berhasil Tangkap Pasutri Penjual Sabu
Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.
Sumber: