Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. foto: source/polda sumbar--

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. 

BACA JUGA:Banyak Versi Cerita Rakyat Si Pahit Lidah, dari Cerita Kedigdayaan Sampai Cerita Berakhir Bahagia dan Duka

Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (pojoksatu)

Sumber: