Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. foto: source/polda sumbar--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Kejati DKI Jakarta menjelaskan pihaknya sudah selesai meneliti berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut jika berkas perkara peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lain rampung alias P21.

“Iya berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Diduga Masalah Utang Piutang, Pelaku Tembak Kepala Korban, Yanto Kabur dan Saat Ini Dalam Pengejaran Polisi

Pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.

Dengan kata lain, Irjen Teddy dan 10 tersangka lain bakal segera diseret ke meja hijau. Namun, namun terkait penyerahan Irjen Teddy dan 10 tersangka lain belum diketahui.

“Sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Toko di Dalam Mal Kebobolan, 46 iPhone Dicuri, Kerugian Capai Rp1 Miliar, Pelaku Diduga Pakai Acces Card

Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini,” kata dia.

 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

BACA JUGA:Toko di Dalam Mal Kebobolan, 46 iPhone Dicuri, Kerugian Capai Rp1 Miliar, Pelaku Diduga Pakai Acces Card

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Sumber: