Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti, ini Rinciannya

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti, ini Rinciannya

Kajari OKI Hendri Hanafi bersama Pj Bupati OKI Asmar Wijaya memusnahkan BB, Selasa 6 Agustus 2024. foto: nisya/SEG--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari OKI, Selasa 6 Agustus 2024.

Tak hanya dimusnahken dengan cara digiling menggunanak blender, pemusnahan barang bukti juga dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi mengatakan, untuk barang bukti yang dimusnahkan narkotika 57 perkara. Dimana sabu tujuh bungkus seberat 310 gram, ekstasi 52 butir seberat 10 gram dan Ganja sebanyak 40 gram.

"Semua BB narkotika kami musnahkan dengan di-blender," kata Hendri Hanafi usai pemusnahan.

Lalu untuk senpi, ada empat berkas perkara terdiri dari lima pucuk senpi, sembilan amunisi aktif,  empat anak peluru, dan empat butir selongsong. Untuk senjata tajam ada empat berkas perkara dengan 14 senjata tajam berupa pisau garpu dan parang terakhir ada 47 berkas perkara pakaian, dan lainnya.

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

Dia juga menyebut, adapun pencapaian pada bidang  PNPB  barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri OKI Januari-Juli mencapai Rp193.249.500.

Terpisah, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini. Jadi jangan sampai masyarakat diluar berfikir macam-macam karena barang bukti itu memang dimusnahkan.

"Semoga saja tahun depan jumlahnya perkara yang diselesaikan Kejari OKI berkurang, karena jika terus bertambah dari semua perkara masuk artinya ada yang salah. Ada yang salah dari kita semua dan ini jadi tanggung jawab semua untuk menekannya dengan berbagai cara yang efektif," tandasnya.

Sumber: