Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

--

Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Terkait adanya pernyataan keluarga korban tindak pidana penganiayaan berat atas nama Yosen Rinaldo yang mencium adanya dugaan "permainan" berkas perkara menjerat pelaku atas nama Lamsa yang saat ini telah masuk dalam proses persidangan di PN Kayuagung. Kajari OKI angkat bicara.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH didampingi Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan pengacara sudah diterangkan hasil penelitian berkas perkara sudah dijelaskan sesuai dengan SOP.

"Jadi dalam berkas perkara itu sangkaan Pasal dari penyidik sudah diteliti dan disesuaikan alat bukti yada dalam berkas perkara itu,"terangnya Senin 10 Juni 2024.

Dalam berkas perkara keterangan memang ada keterangan tersangka bahwa yang memulai itu korban. Tapi kan itu keterangan tersangka ia punya hak untuk ingkar menyampaikan keterangan sendiri.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Andi Baso, Lakukan Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas dan 3 Kapolsek.Ini Pesannya ?

Sedangkan ia selaku JPU menilai bahwa keterangan tersangka dipersidangan tidak bisa ia gunakan. Jadi pihaknya membuat dakwaan mengacu pada keterangan saksi dan korban. Sehingga apapun yang disampaikan oleh keluarga korban bahwa ada pemutar balikkan fakta itu tidak dipertimbangkan karena ia mengacu kepada keterangan korban.

Sehingga keterangan tersangka yang menyampaikan bahwa dia dipukul duluan tidak dimasukkan karena sekali lagi tersangka punya hak ingkar membela diri.

" Namun pembuktian segala alat bukti itu nilainya bagi kami nol, sebagai alat bukti yang lain dibutuhkan adalah keterangan saksi dan korban,"imbuhnya.

Terkait untuk senjata api mengapa tidak disangkakan karena pihaknya dalam berkas perkara tidak menemukan adanya penyitaan terhadap senjata api itu sendiri. Dalam berkas perkara itu ada daftar pencarian barang.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan 12 Saksi dengan Terdakwa Bharada E

Kalau untuk menerapkan kepemilikan senjata api ilegal barangnya harus ada dulu, kalau tidak ada bagaimana menyatakannya ilegal.Kenapa akhirnya tim jaksa peneliti menyatakan bahwa memang tidak bisa disangkakan dalam perkara ini karena barang buktinya tidak ada.

Lalu pada saat keterangan keluarga korban mereka menyatakan bahwa pihaknya memberikan statement bahwa senpi ini tidak diusut salah ia tidak menyebutkan seperti itu, tapi ia menyebut mengapa pasal ini tidak disangkakan karena senpi itu sudah digunakan sebagai alat kejahatan jadi digunakan untuk menganiaya. 

Kemudian BB nya tidak ada sehingga tidak bisa disangkakan pada pasal itu di berkas perkara.Hasil penelitian juga kenapa bapak tersangka tidak ikut dijadikan tersangka permintaan dari keluarga korban, fakta dalam berkas perkara tidak juga ditemukan keterlibatan bapak tersangka secara aktif. 

Sumber: