2 Paslon Pilkada Banyuasin Berfoto Bersama PNS-Camat, Pak Sekda Langsung Berikan Klarifikasi
Netta Indian bersama salah satu camat di Banyuasin. --
Kendati demikian, hal itu tentunya menjadi sorotan para netizen, karena status mereka itu merupakan aparatur sipil negara dan apakah memang diperkenankan untuk berfoto dan mendampingi bakal paslon dalam berbagai kegiatan.
Padahal sudah jelas netralitas ASN itu tercantum dalam UU No 5 tahun 2014 Pasal 2 dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas di tahun politik.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:LKPI Rilis Survei Pilkada Banyuasin, Selfi Unggul Atas ASTA
Kemudian dari PP nomor. 94 tahun 2021 pasal 14 bagian (i) yang menyatakan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Sumber: