Diveto Kades, Pemekaran Kabupaten di OKI Batal

Diveto Kades, Pemekaran Kabupaten di OKI Batal

Jauhari. foto: nisya/SEG--

KAYUAGUNG, oganilir.co -  Dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Cahya Lempuing, Mesuji Indah, dan Kecamatan Mesuji Selatan yang diusulkan inisiator pemekaran kecamatan untuk nantinya syarat pengajuan Daerah Otonomi Baru dalam rapat DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), hanya Kecamatan Cahya Lempuing yang disahkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI M Jauhari mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan tersebut karena ini susah sejak 2020 diinisiasi agar bisa dimekarkan. "Kalau memang ingin memajukan daerah ini harus dilakukan, tapi rupanya ada sanggahan kades yang tidak mau bertanda tangan," kata Jauhari, Senin 12 Agustus 2024.

Hal ini, sambung Jauhari, sangat disayangkan sekali. Cita-cita pemekaran kabupaten, beberapa kepala desa yang tidak berkenan. Mereka menyatakan kalau itu dimekarkan maka jarak dari desa ke ibukota kecamatan lebih jauh.

BACA JUGA:Aktif Bina Kampung ProKlim, Pemkab OKI Raih Penghargaan dari KLHK

"Sebenarnya itu kan sudah dijelaskan sebelumnya nanti untuk ibu kota kecamatan ditarik di tengah-tengah, tidak ke ujung kiri ataupun kanan. Itu Kana ada payung hukum  PP Nomor 17 tahun 2018 semangatnya membuka daerah terisolir, harus satu hamparan ibu kota sekuat tenaga di tengah agar bisa mengakomodir seluruhnya," ujarnya.

Sayangnya, lanjut, Jauhari,  berebut kepentingan soal ibu kota kecamatan. Padahal pihaknya sudah  bekerja sesuai aturan tidak bisa kehendak kita sendiri-sendiri. Jadi impian untuk memiliki tiga kecamatan baru kandas.

Kecuali ada aturan sesuai aturan baru meski belum disahkan mengatur  draf pemekaran  tujuh kecamatan untuk syarat pengajuan Daerah Otonomi Baru (DOB). Tapi ini sebagai antisipasi jika memang nantinya berlaku aturan baru untuk pengajuan DOB ada tujuh kecamatan yang dimekarkan dan sudah berusia lima tahun.

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati OKI Engga Dewata Meninggal

"Tapi kalau aturan lama yang berlaku itu syarat DOB ada lima kecamatan baru yang sudah  berusia lima tahun," imbuhnya.

Karena ini kandas, artinya harus menunggu lima tahun ke depan untuk diajukan kembali pemekaran kecamatan baru sebagai syarat pemekaran DOB. Ini tugas teman-teman yang ada di DPRD kabupaten untuk mewujudkan mimpi dan cita -cita.

"Mimpi memiliki  kabupaten baru tetap dilanjutkan, jangan sampai pudar meskipun  memang  pro dan kontra itu biasa terjadi," jelasnya.

Dilihat secara global dengan luas wilayah  OKI saat ini dengan jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  terbatas, tidak mungkin  signifikansi  pembangunan bisa dilakukan

Sumber: