Perampok Pegawai Koperasi di Mura Ditangkap, Satu Pelaku Buronan

Perampok Pegawai Koperasi di Mura Ditangkap, Satu Pelaku Buronan

Tersangka Emo (duduk).--

MUSI RAWAS, oganilir.co - Polsek BTS Ulu Cecar, Polres Musi Rawas,v Kabupaten Musi Rawas menangkap pelaku penodongan terhadap dua perempuan penagih iuran koperasi.

Pelaku berinisial Emo ditangkap Rabu (14/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Desa Gunung Kembang Baru, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura. 

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi mrlalui Kapolsek BTS Ulu Cevar Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan adanya ungkap kasus penodongan dengan pelaku Emo.

Pelaku terlibat dalam aksi penodongan terhadap, RA dan DN, pegawai Koperasi Mekar, Senin (1/7/2024)..

"Modus pelaku, saat korban pulang menagih iuran cicilan di Desa Gunung Kembang Baru. Pelaku mencegat korban menggunakan senjata tajam dan balok kayu," kata Jemmy.

BACA JUGA:Perampok Mahasiswi Ditangkap Polres Ogan Ilir

Ancaman itu membuat korban panik dan takut melintas, lalu kedua korban berlari meninggalkan sepeda motor miliknya yang jatuh di Tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berhasil merampas sejumlah harang berharga milik korban, seperti sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi BG 5521 AEU, milik korban berikut dua unit Handphone (Hp). Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku Emo berhasil diciduk berikut barang bukti satu Hp merek OPPO A.17 milik korban. kemudian saat dikonfortir dipertemukan dengan kedua korban, dan membenarkan bahwa Emo adalah salah satu pelaku penodongan terhadap dirinya, dan Hp OPPO A.17 memang benar adalah milik korban.

BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di PN Kayuagung, Saksi Kunci Mengaku Sebagai Terdakwa

"Kemudian  Pelaku Emo dan barang bukti yang ada kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses penyidikan," jelasnya.

Dari keterangan tersangka Emo sendiri, aksi penodongan itu dilakukan bersama rekannya yakni J yang kini masih buronan polisi. Kini Emo ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban RA dan DN, mengaku masih trauma atas kejadian itu, dan saat ini keduanya harus berhenti dari perkerjaan mereka, setelah kejadian yang menimpa keduannya.

Sumber: