Jadi Tersangka Pengancaman, Mantan Kades Masuk Kerumah Sakit

Jadi Tersangka Pengancaman, Mantan Kades Masuk Kerumah Sakit

Foto TSK--

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani di dampingi kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian itu.

Dan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Amir yang tak lain mantan Kades Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Mantan Kepala BKD Muratara Nyaris Dibacok

BACA JUGA:Warga Lahat Edarkan Sabu di Muratara

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi karena tersangka ini saat di periksa sakit komplikasi Stroke, Diabetes dan Darah tinggi langsung dibawa ke rumah sakit umum daerah Rupit," ungkap AKP Sopian Hadi.

Dari hasil pemeriksaan medis, tersangka yang alami gangguan kesehatan komplikasi ini, harus dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau.

"Saat ini tersangka Amir tengah menjalani pengobatan medis lanjutan di Rs AR Bunda Kota Lubuklinggau, di kawal anggota kita," jelas Kasat Reskrim Polres Muratara.

Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu pucuk Senpi laras Pendek  6 Selinder Jenis Revolver Berwarna Silver  bergagang kayu Coklat.

BACA JUGA:Kayu Bakar Belum Padam, Rumah Warga Muratara Dilalap si Jago Merah

BACA JUGA:Hantam Trotoar, Pelajar Muratara-Palembang Meninggal

Dengan Nomor Seri MOD 10-9. - 4 (Empat) Butir Peluru timah Warna Kuning, dengan rincian, 3 butir Peluru Kaliber 38 PIN dan 1 (Satu) butir  Peluru Kaliber 38 SPL.

Satu HP android Mrek VIVO Tipe Y75 Berwarna Biru Dongker. Satu tas sandang warna hitam yang berisi dompet dan dari dalam dompet tersebut ditemukan KTP atas nama Amir, Kartu BPJS atas nama Amir, Kartu tanda anggota Partai Nasdem atas nama Amir, NPWP atas nama Amir, serta kwitansi dan kartu nama.

Pihak kepolisian juga mengaku akan menyelidiki lebih lanjut, terkait kepemilikan senjata organik standar Polri/TNI ini. Karena tanpa hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru.

Mantan Kades Desa Karang Anyar ini, dikenakan pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Sumber: