Catat, ini Hasil Kesepakatan Perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba yang Ambruk Dihantam Tugboat
Jembatan P6 Kecamatan Lalan yang ambruk ditabrak tongkang batu bara.--
PALEMBANG, oganilir.co - Pemerintah Provinsi Sumsel turun tangan atas robohnya Jembatan P6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu.
Jika sebelumnya Sekda Sumsel Edward Chandra memimpin rapat penyelesaian perbaikan jembatan. Kali ini Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi turun tangan.
Pj Gubernur Elen Setiadi memimpin rapat percepatan perbaikan Jembatan P6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Jumat 30 Agustus 2024 di ruang rapat Griya Agung.
Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar segera dibangun.
BACA JUGA:Pemilik Tugboat Ditenggat 6 Bulan Perbaiki Jembatan P6 Lalan
Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Sebelumnya, Kamis (29/8/2024) Sekda Muba Apriyadi Mahmud memboyong pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan.
"12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," kata Elen Setiadi.
Dia menjelaskan 12 poin tersebut yakni diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan, 2 (dua) bentang yang ambruk semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.
BACA JUGA:Jembatan Runtuh, Kapal Satpolairud Polres Muba Sigap Bantu Seberangkan Warga dan Pelajar
Kemudian, Asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan dana talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan.
"Diantaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak," ujarnya.
Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.
"Perhitungan perbaikan jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil analisa tenaga ahli," imbuhnya.
Sumber: