Kejati Sumsel Tetapkan Hendri Zainuddin Sebagai Tersangka Korupsi Dana KONI

Kejati Sumsel Tetapkan Hendri Zainuddin Sebagai Tersangka Korupsi Dana KONI

Hendri Zainuddin gunakan rompi tahanan, foto Sumeks.co--

Kejati Sumsel Tetapkan Hendri Zainuddin Sebagai Tersangka Korupsi Dana KONI

PALEMBANG, oganilir.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Hendri Zainuddin sebagai tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel.

Mantan ketua KONI Sumsel tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 3,4 miliar.

Hendri Zainuddin sebelumnya sudah dijadikan tersangka sejak Senin 4 September 2023 lalu.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan dengan didasari surat perintah penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel

“Dalam 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, dari 16 April April hingga 5 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Senin 16 April 2024.

Vanny menjelaskan, penahanan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Kejati Sumsel segera menangkap tersangka karena khawatir, pelaku akan menghilangkan barang bukti," jelas Vanny.

Sebelum ditahan, Hendri sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi kesehatan.

BACA JUGA:Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir

Lebih lanjut Vanny mengatakan, setelah pelaku ditahan penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki persidangan.

"Setelah melakukan penangkapan serta memasukkan pelaku ke rumah tahanan negara, penyidik akan melanjutkan ke persidangan," pungkasnya.

Sumber: