Hakim PN Serang Vonis Nikita Mirzani Bebas, Saksi Korban Tak Pernah Hadir, Kabarnya Sakit di Johor Malaysia
Hakim PN Serang vonis Nikita Mirzani bebas. Saksi korban tak pernah hadir. foto: @nikitamirzani mawardi/ig--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis, 29 Desember 2022 pagi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan Nikita Mirzani bebas. Hakim langsung memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Dedy.
Pengadilan Negeri Serang Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung perkara ini.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.
Sebelum hakim mengetok palu, sidang ini sempat diskors selama 1 jam, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Sumber: