Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Usai sidang putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Pujiyarto terlihat menangis atau mengusap air mata karena tak jadi dipecat Polri terkait kasus Sambo. foto: tangkapan siaran polri tv presisi.--

JAKARTA, OGANILIR.CO — Sidang etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutus, anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernama AKBP Pujiyarto tidak dipecat karena perbuatan tercela terkait kasus melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Jumat 9 September 2022.

AKBP Pujiyarto hanya dikenakan sanksi administrasi. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto perwira menengah Polda Metro Jaya ini hanya diberikan sanksi patsus selama 28 hari.

Patsus sendiri sudah dijalaninya terhitung dari 12 Agustus hingga 8 September 2022. AKBP Pujiarto langsung dinyatakan bebas.

Usai putusan AKBP Pujiyarto terlihat menangis dan mengusap air matanya usai mendengar putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

BACA JUGA:Jasad Terbakar Bersama Sepeda Motornya Ternyata Pegawai Bapenda Semarang, Sudah Hilang 2 Pekan

Dengan putusan yang bersangkutan tidak dipecat dari Polri, kata Dedi, maka AKBP Pujiarto menerima putusan sidang tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Pelanggar tidak menyatakan banding dan menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui lima anggota Polda Metro Jaya telah dicopot terkait kasus keterlibatan dalam skenario Ferdy Sambo.

Kelimanya adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

BACA JUGA:Jasad Terbakar Bersama Sepeda Motor di Semarang Masih Misteri, Dibakar atau Terbakar

“Diberikan sanksi administrasi ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

AKBP Pujiarto juga dinyatakan telah melakulan perbuatan tercela. Dengan begitu anak buah Fadil Imran itu juga diminta untuk meminta maaf kepada petinggi Polri atas ulahnya.

“Pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi.

Dan hasil sidang etik AKBP Pujiyarto, tak jadi dipecat dan hanya dikenakan sanksi administrasi oleh Polri. 

Sumber: pojoksatu