Tok... Tok... Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Kurir 28 kg Sabu-14.431 Butir Ineks
Terdakwa Francesco Lumban Gaol (baju orange) dihadirkan secara daring dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PN Medan, Kamis 26 September 2024. foto: antara--
Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi, Jalan Flamboyan dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Satresnarkoba Polres OKI Amankan Senpi
Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski.
Sumber: