Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

--

PRABUMULIH, oganilir.co - Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres Kompol Eryadi dan Kasatres Narkoba AKP Jonson melakukan pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu 2 Oktober 2024.

Ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan. Salah-satunya, yakni Ferdiyansyah alias Egi yang merupakan warga Kota Palembang.

Kapolres Prabumulih, dalam kesempatan itu menyebutkan, penangkapan Egi dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Eks Stasiun Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Minggu, 29 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB. 

Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku Egi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di rumah yang terletak di Jalan Eks Stasiun RT 005 RW 004 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Banyaknya Peredaran Narkotika di Muaratara, Warga Gelar Orasi Terbuka

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Satnarkoba Polres Lubuklinggau Siapkan Tim Khusus untuk Patroli Peredaran Narkotika

"Menindak lanjuti informasi tersebut, lalu team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa benar tersangka Ferdiyansyah alias Egi akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," sebutnya.

Selanjutnya pada Minggu, 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut. "Kemudian pada hari minggu, 29 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka Ferdiyansyah alias Egi.

"Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan atau menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah kotak tango warna biru, 1 buah sobekan lakban warna coklat dan 1 buah HP merk Oppo warna silver yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai ruang tamu di dekat tersangka Egi ditangkap/berada," bebernya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 gram, 1 buah kotak tango warna biru, 1 buah sobekan lakban warna coklat, 1 buah HP merk Oppo warna Silver serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna biru dongker BG 3027 ADL.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Satresnarkoba Polres OKI Amankan Senpi

BACA JUGA:Luar Biasa, Sabu Diselundupkan Dalam Roti Kemasan di Lapas Kayuagung

"Dari barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 gram, bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 410 jiwa manusia," beber Kapolres.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Sumber: