Temuan BPK Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di DPRD Ogan Ilir Makin Bengkak
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham--
OGANILIR.CO- Temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Ogan Ilir oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) makin bengkak.
Sementara tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap anggota DPRD Ogan Ilir untuk mengembalikannya minim dipenuhi, meski dilakukan secara mencicil.
Dimana hasil temuan BPK pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 Miliar lebih baru dikembalikan alias dibayar sebesar Rp 1,8 miliar lebih, selebihnya belum tahu kapan diselesaikan.
BACA JUGA:Masih Menyisakan Rp 3,907 M, Pengembalian Hasil Audit BPK di DPRD Ogan Ilir Belum Selesai
Lalu tahun 2023 BPK kembali melakukan penemuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas, nilainya lebih dari tahun 2022, yakni sebesar Rp 9,6 Miliar dan baru dibayarkan sekitar Rp 1 miliar.
Adanya persoalan tersebut aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Ogan Ilir terus mendorong DPRD Ogan Ilir menunaikan pelunasan TGR tersebut baik di tahun 2022 dan tahun 2023
TGR tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Pengembalian Temuan BPK di DPRD Ogan Ilir, Masih Menyisakan Rp 4 Miliaran
"Dari hasil temuan BPK tersebut sudah ada yang membayar (anggota DPRD Ogan Ilir) untuk mengembalikan uang (kelebihan bayar) tersebut. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi
Dijelaskan Ibnu, Inpektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya.
"Kita terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya,"lanjut Ibnu.
BACA JUGA:BPK Dapat Temuan 36 Paket Proyek PUPR Ogan Ilir Bermasalah
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Harpandi mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keteranhan terkait TGR temuan BPK ini.
"Saya baru menjabat dan adanya temuan itu di masa Sekwan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan TGR," kata Edi.
Sumber: