Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan

Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan

--

Dalam upaya memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumsel melakukan pemindahan terhadap para gembong narkoba yang telah tertangkap dan menjalani hukuman ke Lapas kelas 1 Batu Nusakambangan, , Kabupaten Cilacap Jawa Tengah pada Kamis 12/11 .

Untuk proses kelancaran pemindahan nara pidana (napi) gembong narkoba ini, diterjunkan puluhan personel dari anggota Brimob Polda Sumsel, puluhan petugas Lapas dan personil dari Divisi Pemsayarakatan Kemenkumham Sumsel. Sebanyak 25 Napi narkoba sengaja dpindah ke lapas kelas 1 Nusakambangan yang memang dikhususkan bagi para napi yang dianggap berbahaya dan memiliki rekam jejak buruk dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyatakan, Napi yang dipindah ke Nusakambangan karena dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di Lapas Sumsel. "Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu (11/1) malam dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian," tegasnya.

Ditempat yang sama , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan. "Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM," jelasnya.

Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah. Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu, katanya, dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh. Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.

Berdasar data kepolisian , peredaran gelap narkoba di Sumsel masih terbilang tinggi. Dalam release Polda Sumsel tahun 2022, mencatat pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada April 2022 terdapat 35 kasus narkoba dengan 43 tersangka pengedar serta satu  pemakai. Kemudian pekan kedua Mei 2022 tercatat 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga orang pemakai.

Sedangkan pada Juni 2022 sedikitnya diungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 48 tersangka dengan perincian 44 orang tergolong pengedar dan empat pemakai. Mengenai barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Sumber: