Thomas Lembong Melawan, Ajukan Gugatan Praperadilan

Thomas Lembong Melawan, Ajukan Gugatan Praperadilan

Thomas Lembong. foto: miftahul hayat/jawa pos--

JAKARTA, oganilir.co - Thomas Trikasih Lembong melawan. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), ini akan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Thomas berusaha menggugurkan status tersangka dalam perkara digaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

"Dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan," kata pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.

Ari belum merinci waktu mendaftarkan praperadilan tersebut. Gugatan dilayangkan karena Ari berpendapat seharusnya ada tersangka lain dalam perkara ini. Sebab, surat penyidikan menjelaskan bahwa kasus korupsi ini dilakukan pada periode 2015-2023.

"Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih," jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Beras Impor, Kepala Bapanas-Dirut Bulog Diminta Bertanggungjawab

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

"Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

BACA JUGA:Mengapa Thrifting atau Barang Bekas Impor Dilarang Dijual?

"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Sumber: