Tak Berizin dan Merusak Lingkungan, Tambang Pasir Ilegal di OI Ditutup Polisi

Tak Berizin dan Merusak Lingkungan, Tambang Pasir Ilegal di OI Ditutup Polisi

--

Tambang pasir  Galian C di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir,  ditutup paksa oleh Polsek Rantau Alai, Rabu, 18 Januari 2023.

Penutupan paksa ini karena galian pasir tersebut dianggap tidak berizin, illegal dan aktivitasnya merusak lingkungan,khususnya sungai tempat penyedotan pasir.

 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Rantau Alai, IPTU Sutopo mengungkapkan, tambang pasir ilegal tersebut adalah milik Marwati warga Desa Santapan Timur.

 

"Tambang milik warga ini tidak memiliki izin resmi, untuk itu kami lakukan penghentian operasionalnya," terang Sutopo.

BACA JUGA:Buron 22 Hari, Gara-Gara Tikam Dada PNS Di Sungai Pinang

Proses penutupan tambang pasir ilegal di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir tersebut, disaksikan langsung Camat Kandis, Firman Syah, Kanit Reskrim, Aiptu Bambang Periyanto, Kanit Intelkam, Aipda Robi Karzili, Kapospol Kandis, Bripka Hendri Apriyadi, Bhabinkamtibmas, Bripka Hendriansyah, Babinsa, Koptu Joko Waluyo, serta Kepala Desa Santapan Timur, Muhajirin

 

Saat tiba di lokasi penambangan, tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis, menemukan aktivitas di Sungai Ogan Desa Santapan Timur.

Setelah dilakukan imbauan kepada pemilik tambang pasir ilegal, aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut pun berhenti. Dan pemilik tambang sudah menaruh mesin penyedot pasir di tepian Sungai Ogan.

 

"Saat ini seluruh aktivitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi, dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada di tepian Sungai Ogan," lanjutnya.

BACA JUGA:Tim Buaya Pemulutan Temukan Mobil Gran Max Curian di Sekitar Kantor Camat

Sumber: