Pemkab Muba Perjuangkan Pengelolaan Sumur Minyak Warganya Menjadi Legal
Jajaran Pemkab Muba menghadiri rapat lanjutan pembahasan pengelolaan sumur minyak warga, Selasa 19 November 2024. --
JAKARTA, oganilir.co - Banyaknya sumur minyak yang dikelola masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat pemkab memperjuangkan agar pengelolaannya dilakukan secara legal.
Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mendatangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengikuti rapat lanjutan pembahasan strategi pengelolaan sumur minyak masyarakat dan pembahasan rancangan Peraturan Presiden di Ruang Rapat Loka Kahuripan Gedung Ali Wardhana Jakarta Pusat, Selasa 19 November 2024.
Diketahui, untuk di Kabupaten Muba berdasarkan data terdeteksi ada 7.721 sumur minyak yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat. Kondisi ini harus segera dicarikan solusi terbaik agar tidak terus bertambah dan menyebabkan tragedi kemanusiaan.
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr Ing Herry Permana ST MSc memaparkan, diperlukan upaya berupa inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada dan jangan sampai ada penambahan titik sumur.
BACA JUGA:Catat, ini Jumlah Sumur Minyak Produktif di Prabumulih
"Sebelumnya pada Oktober lalu telah dilakukan monitoring dan kunjungan lapangan sumur minyak masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi di lapangan terkait dengan lokasi, kegiatan operasional pengeboran sumur minyak masyarakat, beserta dampak lingkungan akibat pengeboran tersebut," kata Herry.
"Hasil monitoring dan kunjungan lapangan sumur minyak masyarakat akan digunakan untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat dan tata niaga, kegiatan teknis pengeboran termasuk standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH), sampai dengan optimalisasi penerimaan negara, serta menggerakkan ekonomi masyarakat dan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo mengungkapkan dalam upaya mengantisipasi semakin maraknya aktivitas pengeboran minyak secara illegal yang berdampak membahayakan jiwa, perlu dihadirkan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar tidak terjadi pembiaran dan semakin banyak aktivitas pengeboran secara liar.
"Penindakan yang dilakukan yakni soft approach dengan merusak pondok-pondok serta menutup sumur bor dan penindakan hard approach yakni melakukan penegakan hukum secara tegas," ulasnya.
BACA JUGA:4 Sumur Minyak Produktif, PEP Janji Pengeboran Lanjutan
Sekda Muba, Apriyadi Mahmud berharap agar pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba segera menemukan solusi agar tidak terus berlarut mengancam kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. "Semoga solusi tata kelola yang diharapkan bisa segera terealisasi, demi kebaikan masyarakat dan lingkungan di Muba," tandasnya. (ril)
Sumber: