32,6 Persen Masyarakat Muba, Hidup Bergantung Penambang Minyak
Warga Muba dengan minyak ilegal nya--
OGANiLIR.CO-Tuntutan kebutuhan hidup masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan bergantung penambangan minyak secara ilegal cukup tinggi.
Setidaknya 32,6 persen dari jumlah penduduk Muba bermain minyak ilegal, data ini diketahui terungkap dalam rapat lanjutan pembahasan strategi pengelolaan sumur minyak Muba, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI, Selasa 19 November 2024.
Disebutkan terdeteksi 7.721 sumur minyak ilegal, yang dikelola 231 ribu masyarakat. Sementara dari website Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muba, jumlah penduduk Muba tahun 2023 sebanyak 707.290 jiwa berdasarkan data yang terakhir diperbarui 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Hehehe, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Muncul Lagi
“Ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya dari sana (minyak ilegal). Kita tidak bisa menafikkan itu,” ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, usai podcast bersama Sumeks.Co, di Graha Pena Sumatera Ekspres, Selasa pagi 19 November 2024.
“Di sini ada ada persoalan sosial, tidak selalu harus dihadapi dengan jalan penegakan hukum. Kami (Polri) tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat,” tambah Irjen Andi Rian.
Sementara ketika terjadi kebakaran di lokasi minyak ilegal, Polri yang selalu disorot dan disalahkan.
Sehingga terkesan , Polri seolah jadi pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun
“Sedangkan masalah penambangan minyak itu leading sector-nya adalah SKK Migas dan Pertamina, main leading-nya kementerian teknis terkait,”ungkapnya.
Meski begitu, Polda Sumsel dan jajarannya terus melakukan penertiban. Baik itu illegal drilling, illegal refinery, maupun tempat penampungan minyak ilegal. ”Kalau terjadi (kebakaran), kami cari, proses,” tegasnya.
Irjen Andi Rian mengatakan, ketika dirinya mulai bertugas sebagai Kapolda Sumsel, dia sudah melakukan pemetaan dan pengelompokan masalah minyak ilegal di Muba. “Intinya ada 3. Sumur bornya, tempat penyulingannya, dan tempat penampungannya,” urainya.
Menurutnya, bisa dipangkas yang nomor 2 dan 3, tempat penyulingan dan penampungan. Jadi dari pengeboran sumur minyak, hasilnya dijual ke tempat yang resmi melalui koperasi misalnya.
BACA JUGA:Bongkar Lagi-Bongkar Lagi, Gudang BBM Ilegal di Payakabung
”Namun harganya kurang bagus (rendah). Jadi belarinya ke pengepul lagi,” bebernya.
"Hari ini, Pak Dirreskrimsus sedang rapat masalah minyak ilegal Muba, di Kemenko Perekonomian. Kita menunggu payung hukumnya dari pemerintah pusat akan seperti apa, aturan tata kelola minyak yang selama ini diusahakan oleh rakyat ini,”tuturnya
Seperti diketahui, dari Sumsel yang ikut rapat di Kemenko Perekonomian kemarin, Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi Mahmud, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, hingga Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK.
BACA JUGA:Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling Tutup 93 Sumur di Muba
"Kami ingin peraturan ini segera diterapkan, agar pengelolaan minyak berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Sekda Muba Drs Apriyadi Mahmud.
Pihaknya turut hadir membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tata kelola sumur minyak tradisional.
Ada terdeteksi sebanyak 7.721 sumur minyak yang dikelola 231 ribu warga. Pemerintah Kabupaten Muba, terus berupaya memastikan pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Situasi ini jika tidak segera diatur, dikhawatirkan dapat memicu tragedi kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan, bahaya kerja, dan konflik sosial.
“Kami ingin masalah ini tidak berlarut-larut. Tata kelola yang baik harus segera diterapkan demi kebaikan lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba," ucapnya.
Apriyadi berharap pembahasan ini segera menghasilkan solusi nyata. Serupa harapan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH.
BACA JUGA:Belum Difungsikan, Gudang BBM Ilegal di Banyuasin Keburu Dibongkar
“Semoga kalau dilegalkan, pendapatan negara naik, masyarakat sejahtera, dan lingkungan terjaga,” singkatnya.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, menekankan perlunya langkah tegas untuk menghentikan pengeboran sumur minyak ilegal.
"Kami melakukan soft approach dengan menghancurkan pondok dan menutup sumur ilegal, serta hard approach dengan penegakan hukum terhadap pelaku," ujarnya.
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr Ing Herry Permana ST MSc, juga menegaskan pentingnya inventarisasi sumur minyak yang diolah masyarakat. "Kita harus memastikan tidak ada penambahan sumur ilegal,” tegasnya.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Minyak Ilegal Dipalak, Siapa Salah?
Dari monitoring lapangan yang dilakukan Oktober 2024 lalu, lanjut Herry, menunjukkan betapa pentingnya perbaikan tata kelola operasional. “Termasuk standar keselamatan dan dampak lingkungan," tambahnya.
Hasil monitoring tersebut, akan dijadikan dasar untuk menyusun perpres baru yang mengatur teknis pengeboran, tata niaga, dan optimalisasi penerimaan negara. Harapannya kebijakan ini dapat memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, sekaligus menjaga keselamatan kerja dan lingkungan. ...
Sumber: