Permenpora No 14 Tahun 2024 Disoal, ini Beberapa Aturan yang Ditabrak
Dito Ariotedjo. foto: detik.com--
Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia bisa terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih, tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesoa Raya pun, tidak bisa berkumandang baik di single mau pun multi event internasional.
BACA JUGA:Pernyataan Menpora RI Memantik Reaksi Media
Dia mengingatkan, Menpora Dito wajib diingatkan, peristiwa kelam, saat tim Bulutangkis Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas 2020. Akibat sanksi dari Badan Anti Doping Indonesia (WADA), Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tak bisa berkumandang.
Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas tidak adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.
Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Kemenpora Puji Peparpenas Sumsel X 2023
Yaitu, badan arbitrasi tunggal - BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) yang sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Masyarakat Olahraga yang Mendirikan adalah PP/PB Cabang olahraga (Cabor) dan bersama mendirikan KONI dan menjadikannya Induk organisasi olahraga, sejak 1938, hingga saat ini jumlah anggota KONI, ada 75 Cabor.
Sejauh ini, masyarakat olahraga selalu patuh dan menghormati kebijakan pemerintah di bidang olahraga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Otomatis, sepertinya menjadi kontra produktif, andaikata, Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya, sejak awal tidak melibatkan stakeholders. (ril)
Sumber: