Diduga Cemari Lingkungan, Warga Akhirnya Laporkan PT SPF ke DPRD Sumsel

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Akhirnya Laporkan PT SPF ke DPRD Sumsel

serbu limbah dilantai rumah warga diduga dari PT SPF --

OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Perusahaan PT Sumatera Prima Fiberboard (SPF) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, karena limbah debu . Membuat warga akhirnya melayangkan surat pengaduannya ke Komisi IV DPRD Sumsel.

Selain ke DPRD Sumsel, PT SPF yang berlamatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya (Palindra) KM 28 Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, juga dilaporkan secara tertulis kepihak terkait lainnya.

Seperti kepada Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Diduga PT SPF Kembali Semburkan Polusi udara

“Sudah saya laporkan secara tertulis mengenai limbah PT SPF  kepada pihak terkait lainnya, untuk Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Ogan Ilir sudah saya serahkan sebelum  salat jumat tadi,’’kata Irham Fuadi.

Irham Fuadi mewakili warga lainnya mengatakan,  aktivitas pabrik PT SPF  sudah sering kali mencemari lingkungan disekitar perumahan warga .

Dimana disetiap pagi dan diwaktu hujan  menyebarkan aroma bau yang tidak sedap, lalu produksi  yang dihasilkan PT SPF mencemari udara dan lingkungan seperti debu yang sangat tebal .

BACA JUGA:Tim Gabungan Fokus Evakuasi 46 Ton Solar di Kapal FC ARK Shiloh yang Tenggelam Cegah Pencemaran Selat Bangka

Kemudian dampak debu tersebut, membuat tubuh warga menjadi gatal, radang dan membuat tidak nyaman,’’ Warga lainnya sudah banyak yang melaporkan kepada saya, rumah saya sendiri yang berada dipinggir jalan tidak terlepas dampak limbah yang ditumbulkan PT SPF,’’kata Mantan Kades Palemraya ini.

Kadinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, Mohd Husni Tamrin SH MSi didampingi Kabid  Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rozana Pawati ST MSi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan warga atas nama Irham Fuadi.

BACA JUGA:Tak Berizin dan Merusak Lingkungan, Tambang Pasir Ilegal di OI Ditutup Polisi

“Surat pengaduannya sudah Kami terima dan akan  kami tindaklanjuti  sesuai aturan yang berlaku, tentu persoalan akan Kami koordinasikan dengan Dinas LIngkungan Hidup Pemprov Sumsel,’’kata Mohd Husni Tamrin.

Terpisah Kepala Humas PT SPF Ruly Sulaiman ketika dikonfirmasikan Jumat , 3 Februari 2023 melalui telpon genggamnya belum bersedia berkomentar.

“Nanti  kami akan memberikan klarifikasinya, tunggu saja nanti saya  hubungi,’’pinta Ruly saat dihubungi sekitar pukul 11.15 Wib, namun hingga berita ditulis sampai pukul 19.30 Wib  belum ada khabar selanjutnya (sid)

Sumber: