Tiga Garong Bertopeng Santroni Rumah Ibu Muda di Pemulutan, Pelakunya Berhasil di Bekuk
Tiga pelaku pencurian di Polsek Pemulutan--
OGANILIR.CO-Tiga orang pelaku bertopeng menyantroni ibu muda, Depi Eriyani (37 Tahun) warga Dusun III Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga pelaku sengaja masuk kerumah Korban Depi, dengan mengambil barang berharga, aksi kejahatan tersebut terjadi Senin 29 November 2024 Sekitar pukul 23.00 Wib.
Karena korban Depi cepat melapor, ketiga pelakunya berhasil ditangkap petugas Polsek Pemulutan 16 Desember 2024 dibawah Pimpinan Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Gandhi Prianata dan Tim Panther Polsek Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari mengatakan, peristiwa pencurian terjadi Jum'at Tanggal 29 November 2024, Sekitar pukul 03.00 Wib Di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir,Korbannya Depi Eryani
Dijelaskan Iptu Nugra, ketiga pelaku yakni Rusli (37 Tahun) Seorang Buruh Harian Lepas Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu Fahrul Rozi (27 Tahun) Buruh Harian Lepas, Perumahan Swadaya Indah II Block E No. 08 kelurahan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:10 Khasiat Kentang Rebus untuk Kesehatan Tubuh
Satu pelaku lagi Jam Hari (24 Tahun) Buruh Harian Lepas Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologi kejadian Jum'at 29 November 2024 Sekitar Pukul 03.00 Wib, Di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara Pelaku masuk kerumah korban secara diam diam
Kemudian mengambil 2 buah Hp milik korban yakni jenis VIVO Y 12 S dan merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Putih dengan Nopol BG 6948 TQ.
BACA JUGA:Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Cek Kondisi Ibu dan Anak Tersambar Petir
Namum pada saat itu korban sempat melihat perbuatan pelaku yang salah satu pelaku dengan menggunakan penutup wajah (topeng), lalu pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.500.000,- serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.
Petugas Polsek Pemulutan setelah menerima laporan, pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wib.
Sumber: