Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Belasan Kendaraan Lakukan Pelanggaran

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Belasan Kendaraan Lakukan Pelanggaran

Perugas Satlantas Polres Ogan Ilir dan tim gabungan lainnya melakukan razia semua jenis kendaraan --

OGANILIR.CO- Belasan Kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir mendapat teguran dan tindakan karena melanggar lalu lintas.

Kegiatan dilakukan  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalinsum Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara, Jumat 3 Januari 2025.

Operasi ini dipimpin oleh Ipda Sahril, S.H., bersama delapan anggota Satlantas, serta didukung oleh instansi terkait, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dispemda, dan Jasa Raharja. Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Raja Siapkan Lahan Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan

Sasaran Kegiatan:

1. Pengendara melawan arus.

2. Pengendara tidak menggunakan helm.

3. Kendaraan roda dua membawa penumpang lebih dari satu.

4. Pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

5. Kendaraan bermotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi 2024, ini 7 Pelanggaran yang Diprioritaskan

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Penindakan dilakukan secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas.

Hasil Operasi:

Tilang: 6 pelanggar

Sumber: