Korban Tewas Terbakar dan 2 Rekannya Dirawat, Ternyata Saat Kejadian Sedang Ambil Tumpahan Minyak di Parit

Kapolres Muba AKBP Siswandi, merilis tersangka Supratman, pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Keban 1. foto: tomi kurniawan/sumeks/oganilir.co.--
Dari hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, diketahui identitas pemilik sumur minyak yang terbakar, hingga dilakukan penangkapan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka (Supratman) mengakui telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal,” tegas Siswandi, didampingi Kabag Ops Kompol M Ali Asri, Kasi Humas AKP Susianto, dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen, dalam konferensi pers, Senin 20 Februari 2023.
Kepada tersangka Supratman, dijerat Pasal 52 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujar Siswandi, alumni Akpol 2002.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, mengatakan pihaknya hanya melakukan asistensi atau pendampingan terkait ledakan sumur minyak di Desa Keban 1.
“Kami hanya melakukan asistensi. Mulai dari proses pemeriksaan, pemadaman api, termasuk meminta keterangan dari instansi terkait,” katanya.
Asistensi dilakukan guna membantu kerja dari penyidik Satreskrim Polres Muba, yang menangani perkara tersebut.
“Korban (tewas dan luka bakar), tengah melakukan praktik penambangan minyak ilegal di sumur yang meledak tersebut,” tutur alumni Akpol 1998 peraih Adhi Makayasa, tersebut. (kur)
Sumber: