Tak Lama Lagi Ujian Satuan Pendidikan Jenjang SMA, Sekolah Boleh Pilih Tes Komputer atau Berbasis Kertas

Tak Lama Lagi Ujian Satuan Pendidikan Jenjang SMA, Sekolah Boleh Pilih Tes Komputer atau Berbasis Kertas

Tak lama lagi ujian satuan pendidikan jenjang SMA. Sekolah boleh pilih tes USP berbasis komputer atau tes berbasis kertas. foto: hanya ilustrasi/jpg/oganilir.co. --

“Dalam kondisi tertentu, pengawasan pelaksanaan USP juga dapat dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing,” tambah Riza.

Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno SPd MSi mengatakan, ketentuan kelulusan bagi siswa SMA adalah peserta didik dinyatakan lulus SMA, apabila telah memenuhi syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai 6. 

BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah

BACA JUGA:Akhirnya Anak Petani Itu Lulus Jadi Calon Polwan, Sulastri Irwan, Siap-siap Pendidikan Polwan Februari 2023

“Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau USP untuk semua mata pelajaran baik tertulis maupun praktik,” ucapnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Sumsel, H Moses Ahmad SPd MM mengatakan, pelaksanaan USP dilakukan dengan sistem Computer Based Test (CBT) dan Paper Based Test (PBT) atau lebih dikenal berbasis kertas. 

“Sistem apakah pakai komputer atau berbasis kertas tergantung kebijakan sekolah masing-masing,” ungkapnya.

BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah

BACA JUGA:Akhirnya Anak Petani Itu Lulus Jadi Calon Polwan, Sulastri Irwan, Siap-siap Pendidikan Polwan Februari 2023

“Sebab soal dibuat sekolah masing-masing hanya kisi-kisi dibuat secara bersama,” tegasnya.

Dia mengatakan pelaksanaannya secara offline, artinya siswa datang ke sekolah dalam pelaksanaannya nanti.

Itu sesuai hasil rapat bersama MKKS SMA se-Sumsel dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.

Diketahui, pelaksanaan USP itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sıstem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah

BACA JUGA:Akhirnya Anak Petani Itu Lulus Jadi Calon Polwan, Sulastri Irwan, Siap-siap Pendidikan Polwan Februari 2023

Sumber: