Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah

Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah

Wabup H Ardani menyampaikan pendapat mengenai raperda pesantren pada Rapat Paripurna--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, terus dilakukan pembahasannya. Sidang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH, Selasa, 17 Januari 2023.

Hanya saja rapat paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun sidang 2023 dalam rangka mendengar Pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Ogan Ilir tentang Raperda inisiatif DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2023, sempat dicansel selama 4 jam .

Awalnya rapat paripurna tersebut, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wib, karena hampir semua anggota dewan belum hadir, akhirnya sidang Paripurna di tunda sampai pukul 13.30 Wib.

Sampai pukul 13.30 Wib  sidang belum bisa dimulai, karena anggota dewan yang hadir belum juga kuorum, barulah sekitar pukul 14.00 Wib sidang paripurna bisa dimulai, setelah Sekretaris Dewan (sekwan) Mukhsinah SE membacakan jumlah kenhadiran anggota dewan sebanyak 21 orang dari 40 anggota dewan,’Yang hadir ada 21 orang, dan 19 orang masih ditunggu kehadirannya,’’ucap Mukhsinah.

BACA JUGA:Pesantren di Ogan Ilir Bakal Difasilitasi, Setelah Perda Disahkan DPRD

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir  H Ardani SH mewakili Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, hadir juga Sekda Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah.

Wabup Ogan Ilir H Ardani mengatakan, Pemkab Ogan Ilir sangat mengapresiasi inisiatif  DPRD Ogan Ilir yang mengusulkan untuk pembahasan Raperda Pondok Pesantren,’’Bupati Kita Panca Wijaya, sangat mengapresiasi Raperda Pondok Pesantren ini,’’kata Wabup H Ardani.

Alasannya dengan adanya Perda Pondok Pesantren, maka pelaksanaan pendidikan  dan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Ogan Ilir, akan lebih terarah  dan mempunyai dasar hukumnya.

“Dengan  adanya Perda ini, tentu pengembangan Pondok pesantren akan lebih maksimal, tidak hanya pendidikan, melainkan UMKM, Perekonomian, sosialisasi kemasyarakatan, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam membangun dan mendidik, Pondok Pesantren  bukan hanya fokus pendidikan, melainkan usaha perekonomian juga akan dikembangkan ,’’kata Wabup Ardani.

BACA JUGA:Diduga Perkosa Santriwati, Anak Pemilik Pondok Pesantren di Bontang Menyerahkan Diri

Sedangkan untuk bantuan dana sendiri kata Wabup, bahwa Pondok Pesantren sudah mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat melalui APBN (sid) 

 

Sumber: