Baru Tiga Tersangka Pelaku Amuk Masa Diamankan Polres Ogan Ilir
![Baru Tiga Tersangka Pelaku Amuk Masa Diamankan Polres Ogan Ilir](https://oganilir.disway.id/upload/447087eddeb8a72754aff42e5d3351cb.jpg)
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman memberikan keterangan pers soal kejadian amuk masa di Desa Tanjung Tambak Ogan Ilir --
# Tewas Di Amuk Masa Di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir .
OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Ogan Ilir akhirnya menetapkan tiga Tersangka , pelaku amuk masa yang menewaskan Eko Herdiansyah (34 Tahun) Warga Dusun 1 Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa amuk masa alias main hakim sendiri terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu sekitar pukul 18.30 wib.
Lalu siapa ketiga Tersangka tersebut ? Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman pada jumpa persnya , Selasa 21 Februari 2023 di Mapolres Ogan Ilir menyebutkan ketiga Tersangka yakni Juandi (37 Tahun) Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu.
BACA JUGA:Lapor Ke Polres Ogan Ilir , Minta Usut Tuntas dan Pelaku Main Hakim Sendiri
Lalu Imam Gozali (34 Tahun) warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Kemudian Ahmad Darmawan (34 tahun) warga Desa Tanjung Tambak Baru.
“Ketika Tersangka ini sudah kita amankan dan mengakui ikut terlibat dalam aksi amuk masa saat kejadian,’’kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasat Reskrim Akp Regan Kusuma.
Dijelaskan Kapolres, dalam pengungkapan dan penetapan ketiga Tersangka, setelah ketiganya terekam video yang beredar saat terjadi amuk masa, lalu dilakukan klarifikasi dengan berbagi saksi yang dilakukan pemeriksaan .
BACA JUGA:Sejoli Ini Rajin Maling Motor, Seminggu Bisa Tiga Kali, Hasilnya Buat Nginap di Berbagai Hotel
Proses kejadian sendiri kata Kapolres Ogan Ilir, berawal dari Tersangka Juandi datang ke tempat pangkas rambut Jepi , lalu memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat Nopol F 2023 FFU, dengan kunci kontak masih berada di posisi dimotor .
Kesempatan ini dilihat pelaku Eko Hardiansyah yang juga sebagai korban, lalu Eko memarkirkan kendaraannya jenis Vixion BG 5449 NE disemak belukar yang tidak jauh dari tempat pangkas rambut tersebut.
Usai menyembunyikan sepeda motornya, Korban Eko Herdiansyah langsung mengambil sepeda motor Juandi yang tengah cukur rambut.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut, diketahui Jepi dan Juandi sambil meneriaki maling-maling, “Teriakan maling dari Juandi dan Jepi ini , mengundang warga lainnya melakukan pengejaran hingga Korban Eko Herdianyah terjatuh ,’’jelas Kapolres.
Saat akan ditangkap warga, Korban Eko sempat mengeluarkan pisau, agar warga tidak bisa menangkapnya. Karena warga tidak berani mendekat, kesempatan tersebut dimanfaatkan Eko Herdiansyah kabur melalui rawa-rawa hingga ke tepi sungai.
“Nah ditepi sungai ternyata sudah ada ratusan warga yang menunggunya, dan akhirnya Eko Herdiansyah berhasil ditangkap warga hingga menjadi bulan-bulanan dan akhirnya meninggal, meski sempat dibawa ke Puskesmas setelahnya ’’jelas Kapolres .
BACA JUGA:Kasus Ritual Buang Sial Hingga Hamil di OKI, Korban Alami Depresi Berat, Dukun Nyaris Diamuk Massa
Atas kejadian yang sempat menghebohkan Bumi Caram Seguguk, Kapolres AKBP Andi Baso Rahman membentuk tim khusus, Kamis 2 Februari 2023, untuk membuckup Sat Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Kamis 16 Februari 2023 , akhirnya Tim Khusus melakukan pemanggilan ketiga warga yang diduga dicurigai terlibat dalam aksi amuk masa tersebut .
“Hasil intrograsi dan klarifikasi dari bukti dan saksi-saksi dari hasil penyelidikan, akhirnya ketiga warga tersebut ditetapkan sebagai Tersangka , dengan barang butki yang disita, pisau, kayu, pakaian , celana, alat cukur, STNK, flashdisk berupa video,’’lanjut Kapolres.
Masih Kata Kapolres AKBP, tidak menutup kemungkinan setelah tiga warga yang ditetapkan sebagai Tersangka, ada Tersangka lainnya,’’Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah masih ada Tersangka lainnya,’’katanya.
Atas kejadian tersebut, ketiga Tersanga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (sid)
Sumber: