2 Tersangka Dana Hibah Bawaslu OKI Kembalikan Kerugian Negara, Kajari Tegaskan tak Pengaruhi Proses Hukum
Kejari OKI menerima pengembalian uang tindak pidana korupsi dari dua tersangka dana hibah Bawaslu OKI, Selasa 21 Jamuari 2025. --
KAYUAGUNG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri OKI menerima pengembalian uang sebesar Rp1.232.500.000 dari dua tersangka. Yakni Mantan Ketua Bawaslu OKI, Fahrudin dan mantan Sekretariat Bawaslu OKI Tirta Arisandi dan beberapa saksi yang terindikasi korupsi dana hibah Bawaslu OKI 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi didampingi Kasi Pidsus Farid Purnomo dan Kasi Intel, Agung Setiawan mengungkapkan, meski ada pengembalian uang kerugian negara, proses hukum tetap dilanjutkan.
"Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, tapi ada pertimbangan untuk meringankan hukuman mereka nantinya," kata Hendri Hanafi di Kantor Kejari OKI, Selasa 21 Januari 2024.
Ditambahkan Hendri , kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah ini sekitar Rp4.432.421.454.00 yang sudah dihitung oleh auditor. Berkasnya sendiri saat ini sudah ditentukan tahap 1 dan diserahkan penyidik kepada JPU.
Selanjutnya JPU akan segera mempelajari berkas perkara yang disampaikan penyidik. Hasil penyidikan mereka dari kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar telah terdapat pengembalian atau titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang diterima.
Antara lain dari tersangka Muhammad Fahrudin sebesar Rp436.000.000 dan dari terrsangka Tirta Arisandi sebesar Rp330.500.000 dan dari beberapa pihak yang saat ini tidak bisa disebutkan satu persatu karena masih dalam proses penyidikan.
Sumber: