Pembunuhan Pasal Cemburu Di Tanjung Raja, Paman dan Keponakan Segera Disidangkan
Dua Tersangka Paman dan Keponakan , Pelaku Pembunuhan di Tanjung Raja--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Paman dan Keponakannya terhadap Korban Frangko Kristian (30) warga Jalan Koperal Sayuti Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang terjadi Rabu 9 November 2022 lalu.
Kedua tersangka yakni Siswanto ( 38 tahun) warga Dusun II RT 03 Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan, dengan keponakannya yakni Tersangka Anggi Saputra (22 tahun) warga Kampung Bawah RT 05 LK III Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Nah berkas perkara kedua Tersangka sudah dinyatakan lengkap dan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN Kayuagung)
BACA JUGA:Cemburu Membawa Maut, Tewas Di Depan Pacar Di Arena OT, Pembunuhnya Berpura Melerai
“Kamis Kemarin ,23 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas kami telah menyelesaikan berkas kedua Tersangka alias tahap II (P21,’’kata Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo.
Dikatakan Akp Halim Kesumo, kedua Tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 338 Jo 55 KUHPidana atau 170 Ayat (2) ke - 3 KUHPidana atau 351 ayat (3) jo 55 KUHPidana.
BACA JUGA:Istri Dibonceng Teman Pria, Suami Terbakar Api Cemburu, Pisau Tertancap di Leher, Siapa yang Tewas?
Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan yang dipicu masalah cemburu dialami Korban Frangko Kristian (30 tahun) warga Jalan Koperal Sayuti Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Korban merenggang nyawa diarena Orgen Tunggal (OT) saat membawa sang pacarnya pada Hari Rabu 9 November 2022 Sekitar pukul 16.30 WIB di Depan SPBU Tanjung Raja Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Korban Frangko tewas oleh kedua Tersangka Siswanto dan Anggi. Dimana sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, Korban Frangko bersama pacarnya bernama Putri sedang menonton acara hajatan OT.
Nah Tersangka Anggi cemburu, diduga Anggi menyukai Putri juga, Cemburu buta yang muncul inilah, Anggi melakukan penganiayaan terhadap Korban Frangko.
Saat terjadi kerubutan antara Korban Frangko dan Anggi, datang Siswanto melerai keduanya. Sambil Siswanto berujar “Sudah jangan dibesar-besarkan lagi".
Tidak lama kemudian Tersangka Siswanto kembali datang dan langsung menikam Korban Frangko sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah pisau hingga merenggang nyawa.
Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan tersebut, petugas Polsek Tanjung Raja yang dikomandoi AKP Halim Kesumo bersama anggota Unit reskrim Polsek Tanjung Raja mendapat informasi dan laporan. Berkat kesigapan petugas, Tersangka Siswanto dan Anggi berhasil ditangkap (sid)
Sumber: