Pilkada Halmahera Timur Dimenangkan Ubaid Yakub-Anjas Taher, Kuasa Hukum Advokat Asal Prabumulih

Pilkada Halmahera Timur Dimenangkan Ubaid Yakub-Anjas Taher, Kuasa Hukum Advokat Asal Prabumulih

Kurnia Saleh.--

JAKARTA, oganilir.co - Sengketa Pilkada Halmahera Timur, Maluku Utara memasuki babak akhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang putusan memutuskan Permohonan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Halmahera Timur, dinyatakan tidak diterima pada sidang yang digelar, Selasa (4/2/2025). 

Mempertimbangkan Jawaban dan Eksepsi dari KPU Haltim selaku Termohon, dan keterangan Pihak Terkait yang dikuasakan kepada Pengacara Kelahiran Prabumulih Kurnia Saleh dan tim kantor hukumnya. 

MK berhasil diyakinkan bahwa Permohonan Pihak Paslon 01 cacat formil. 

BACA JUGA:Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dibacakan Hakim MK Hari ini, Cakada Harap-Harap Cemas

Melalui Putusan Nomor : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025,  Ketua MK Suhartoyo bersama 8 Hakim lainnya membacakan Putusannya yaitu menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait .

"Menyatakan permohonan Pemohon Tidak Diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung Lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kurnia yang juga sebagai Direktur LBH Qisth ini menerangkan bahwa Pemohon tidak mampu untuk meyakinkan MK bahwa telah terjadi Pelanggaran yang bersifat TSM, disamping itu MK juga mempertimbangkan dalil-dalil pihaknya selaku Pihak Terkait.

"Alhamdulillah, kemenangan Ubaid Yakub-Anjas Taher dapat kita pertahankan," ujar kandidat doktor Ilmu Hukum ini.

BACA JUGA:Akhirnya... KPU Tetapkan Pemenang Pilkada OKI

Kurnia menambahkan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan bagi masyarakat Haltim.

"Bupati dan Wakil Bupati terpilih menitipkan pesan untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk menghormati Putusan MK dan tetap menjaga kekondusifitasan di Haltim," tutupnya.

Sumber: