Bikin Onar di Gunungkidul, Turis China Dideportasi

Bikin Onar di Gunungkidul, Turis China Dideportasi

MX (tengah) menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sebelum dideportasi. foto: istimewa--

GUNUNGKIDUL, oganilir.co - Tak hanya bule Eropa atau Amerika Serikat (AS) yang suka bikin onar di Bali. Seorang turis China pun melakukan hal yang sama di objek wisata Watu Paris, Gunungkidul, Yogyakarta. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pun bertindak.

WNA China itu diketahui seorang pria berinisial MX. Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi menjelaskan pria itu ditendang kembali ke negaranya pada Rabu (5/2/2025).

Awalnya, imigrasi memperoleh laporan adanya WNA yang mengganggu ketertiban. Imigrasi pun menelusuri laporan itu.

Tedy mengatakan, merujuk laporan yang diterima, MX berbuat onar dengan merusak fasilitas di objek wisata Watu Paris itu.Rupanya, itu bukan kali pertama dia berulah.

BACA JUGA:Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

"MX sendiri sebelumnya diketahui mengganggu ketertiban umum di sekitar vila kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul dengan tindakan mencopot pakaian, merusak meja, dan bahkan merusak jendela," kata Tedy seperti dikutip dari detikJogja, Jumat 7 Februari 2025.

Setelah menerima laporan tersebut, imigrasi bersama polisi mendatangi vila tempat MX menginap. Petugas segera membawa warga asing itu ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa.

"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," ujarnya.

"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," jelas Tedy.

BACA JUGA:Awas, WNA Pelaku Hipnotis Gentayangan di Kayuagung

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MX kemudian dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/2) kemarin. Dia telah terbang kembali ke Xiamen, Tiongkok, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan.

"Proses pendeportasian MX selesai pada pukul 14.00 WIB ditandatangani dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia," pungkasnya. (detik.com/dri)

 

Sumber: