WNA Jepang Buronan Interpol Dideportasi dari Indonesia, ini Kasusnya

WNA Jepang Buronan Interpol Dideportasi dari Indonesia, ini Kasusnya

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menggelar konferensi pers deportasi WNA Jepang berinisial YY. foto: antara--

WNA Jepang Buronan Interpol Dideportasi dari Indonesia, ini Kasusnya 

BATAM, oganilir.co - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam akhirnya melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY. YY merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Samuel Toba mengatakan bahwa pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

"YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang," kata Samuel, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Dugem Bareng, WNA Korsel Habisi Petugas Imigrasi Indonesia

Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Kedua pihak telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024. "Pada 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang," ujar dia. Menurut Samuel, YY pada Juli 2021 melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak 13 Juli 2021 dan berakhir pada Juni 2022.

'Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol," ujar dia. Dia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan pertama kali pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam.

Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).

BACA JUGA:Eks Rumah Dinas Camat Sekayu Dialihfungsikan Jadi Kantor Imigrasi Muba, Warga Lebih Dekat Buat Paspor

"YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia," ujar Samuel. (jpnn)

 

Sumber: