Disanksi AS, Presiden ICC Anggap Serangan Serius Terhadap Hukum Global

Disanksi AS, Presiden ICC Anggap Serangan Serius Terhadap Hukum Global

Gedung ICC di Den Haag. foto: getty images--

DEN HAAG, oganilir.co - Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane angkat bicara terhadap sanksi yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) terhadap lembaganya. 

Dia mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko menggambarkannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum global.

Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut adalah "serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamah untuk menegakkan keadilan," kata Tomoko Akane dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Sabtu 8 Februari 2025.

BACA JUGA:ICC Keluarkan Perintah Tangkap PM Israel, Negara Mana yang Boleh Menangkap?

"Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban,"ujarnya.

Diketahui pada Kamis (6/2), Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC, Trump marah atas penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.

Tindakan tersebut termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan dan anggota keluarga mereka, bersama dengan siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan mahkamah.

"Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami," kata Akane.

BACA JUGA:Presiden Kolombia Serukan ICC Tangkap Benjamin Netanyahu

Ia mengatakan bahwa telah mencatat dengan "penyesalan yang mendalam" perintah Trump dan menekankan bahwa ICC "sangat diperlukan" mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.

 

Sumber: