Polsek Indralaya Pasang Spanduk Larangan Musik Remix dan Dj House

Polsek Indralaya Pasang Spanduk Larangan Musik Remix dan Dj House

Pasangan Spanduk Himbauan Larangan Musik Remix dan DJ House --

OGANILIR.CO- Masih hadirnya masyarakat saat menggelar pesta pernikahan, dengan menampilkan hiburan musik remix dan DJ House yang dapat merusak generasi penerus.

Personil Polsek Indralaya Bripka Erwin melakukan Pemasangan Spanduk Himbauan larangan Music Remix dan Dj Hause bagi masyarakat yang mengadakan acara Organ Tunggal baik siang maupun malam hari karena dapat memicu timbulnya Transaksi Narkoba dan Minuman keras serta berdampak pada terganggunya Kamtibmas.

Kapolsek Indralaya Akp. Junardi. SH., M.Ap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar Organ tunggal dengan Music Remix dan Dj. rumah.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bagi-Bagi Hasil Panen Kebun Ketahanan Pangan ke Masyarakat

“Bagi Masyarakat yang mengetahui adanya gelaran Organ Tunggal Remix dapat menghubungi Pemerintah desa setempat dan Bhabinkamtibmas di desama masing-masing atau bisa juga langsung memberitahukan kepada Polsek Indralaya,” pintanya.

“Kami akan menindak lanjuti laporan bila masih ada yang menggelar Organ tunggal dengan Music Remix tersebut dan bagi pemilik Organ tunggal tentunya akan kami tertibkan, tak lupa juga kami menghimbau kepada pemilik Organ tunggal untuk tidak memahami musik remix tersebut,”imbuhnya. ( Sid ).

Sumber: