Akhmad Najib Bayar Denda Tapi Jaksa Kejati Sumsel Tunggu PK, Berapa Hukuman yang Harus Dijalani Terpidana?

Akhmad Najib Bayar Denda Tapi Jaksa Kejati Sumsel Tunggu PK, Berapa Hukuman yang Harus Dijalani Terpidana?

Akhmad Najib, Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. foto: alfery/sumeks/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Terpidana Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib telah membayar pidana denda atas kasus yang menjeratnya.

Hal tersebut dibenarkan Mohd. Rakyat SH, Kasipenkum Kejati Sumsel.

Ia mengatakan jika yang bersangkutan (Akhmad Najib-red) memang sudah melakukan pembayaran atas pidana denda sesuai putusan Majelis Hakim.

“Uang denda disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejari Palembang sejumlah Rp. 200 juta, pada Kamis, 23 Februari 2023, ” Jelas Radyan

BACA JUGA:Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini, Tiga Hari TK Darussalam Masjid Agung Meriahkan Milad ke-33 Mesjid Agung

Lanjutnya, dengan begitu, maka terpidana akan menjalani pidana pokok sebagaimana putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yakni pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian ia juga menegaskan jika saat ini Kejati Sumsel juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa Kejati Sumsel.

“Nah terkait PK ini kita masih tunggu hasilnya, yang jelas jika PK diterima maka hukuman pokok terpidana sesuai dengan hasil PK,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pernyataan Menag Yagut Disorot Tajam Imam Masjid New York: Tak Perlu Over Reaktif Benturkan Islam dan Budaya

Dalam Kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya, Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus telah memvonis beberapa terdakwa, salah satunya Mantan Pj Walikota Palembang yakni Akhmad Najib.

Yang memutuskan Akhmad Najib dengan pidana penjara 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Kemudian dalam upaya banding terpidana mendapatkan potongan satu tahun menjadi 3 tahun penjara, dan ditingkat kasasi hakim menguatkan putusan hakim tingkat banding. (nsw)

 

Sumber: