Duduk tak Sopan, Tom Lembong Ditegur Hakim

Duduk tak Sopan, Tom Lembong Ditegur Hakim

Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikosasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025. 

Namun sidang sempat terhenti sejenak karena majelis hakim menegur Tom Lembong. Ini karena Tom Lembong duduk dengan posisi menyilangkan kaki.

Mulanya jaksa penuntut umum sedang membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong. Hakim menyela pembacaan surat dakwaan dan menegur gaya duduk Tom.

"Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," tegur ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan PT IAL Berlanjut, Majelis Hakim TUN Perintahkan Para Pihak Hadirkan Saksi

Tom lalu mengubah sikap duduknya. Dia juga meminta maaf.

"Mohon maaf Pak," ujar Tom.

Sebagai informasi, hari ini Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

BACA JUGA:Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dibacakan Hakim MK Hari ini, Cakada Harap-Harap Cemas

Perbuatan Tom Lembong cs diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik.com/dri)

 

Sumber: