3 Hakim PN Surabaya Tersandung Kasus Suap, MA Janji tak Lindungi
Mahkamah Agung.--
JAKARTA, oganilir.co - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara atas kasus ditetapkannya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menghormati proses hukum dan tak akan melindungi oknum hakim yang terlibat skandal tersebut.
Buntut dari pengembangan kasus Ronald Tannur, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara. Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:MA Merespons, 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.
Pimpinan MA akan lebih intensif membina para hakim. Pembinaan itu telah dimulai pada Senin (28/10) kepada hakim Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia.
"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka, MA Batalkan Putusan Ronald Tannur
Menurut Yanto, MA juga akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.
"Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam terjadi penyimpangan," ujarnya.
MA Bentuk Tim Pemeriksaan
Yanto mengatakan MA telah membentuk tim pemeriksa terkait kasus Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Sumber: